makalah filsafat administrasi negara tentang pelayanan state of market


BAB I

PENDAHULUAN



    1. Latar Belakang
      Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan diperjelas lagi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 yang menguraikan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan public.Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara lansung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam berbagai aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisasi bisnis, tetapi telah berkembang lebih luas pada tatanan organisasi pemerintah (Sinambela,2006:42-43).Dewasa ini kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin kritis. Hal itu dimungkinkan, karena semakin hari warga masyarakat semakin cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga. Kondisi masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah.
      Dalam kaitannya itu (Rasyid 1997:11) mengemukakan bahwa : Pemerintah modern, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat. Memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuanbersama.Pemberian palayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang menjadi bagian yang perlu dicermati. Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas pelayanan minimum sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir sama sekali tidak memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang baku oleh pemerintah. Masyarakatpun enggan mengadukan apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan seadanya. Kenyataan semacam ini terdorong oleh sifatpublic goods menjadi monopoli pemerintah khususnya dinas/instansi pemerintah daerah dan hampir tidak ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati pelayanan yang kurang memadai tanpa protes. Satuhal yang belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang publik service (Pelayanan Umum), terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah sebagai service provider (Penyedia Jasa) bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Apalagi pada era otonomi daerah, kulitas dari pelayanan aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk optimal dan mampu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat, baik dari segi kulitas maupun dari segi kuantitas pelayanan. Di negara-negara berkembang dapat kita lihat mutu pelayanan publik merupakan masalah yang sering muncul, karena pada negara berkembang umumnya permintaan akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk memenuhinya sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang terpenuhi baik dilihat dari segi kulitas maupun kuantitas.



    1. Rumusan Masalah

  1. Apa yang di maksud dengan pelayanan public?
  2. Bagaimana pelayanan state of market dalam sejarah perekonomian Indonesia?


    1. Tujuan
      1.Untuk mengetahui pengertian pelayanan public
      2.Untuk mengetahui pelayanan state of market dalam sejarah perekonomian indonesia










      BAB II
      TINJAUAN PUSTAKA


    1. Pengertian Pelayanan Public
      Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
      Adapun pengertian pelayanan publik menurut ahli yaitu:

  1. Menurut AG. Subarsono (Agus Dwiyanto,2005: 141) pelayanan publik didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksud adalah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik, seperti pembuatan akta kelahiran, pembuatan KTP, akta nikah, akta kematian, sertifikat. 
  2. Menurut Joko Widodo(2001:131), pelayanan publik dapat dimaknai  sebagai pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan.  syarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menurut Moenir, pelayanan umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya (Moenir, 2006:26), pelayanan umum merupakan suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang berdasarkan prosedur tertentu, maksudnya pelayanan umum yang diberikan dilakukan dengan adanya tahapan-tahapan. Pelayanan umum yang diberikan sesuai prosedur tersebut misalnya, seseorang akan membuat KTP maka oleh pihak pemerintah akan dilayani, akan tetapi sebelum orang tersebut mendapatkan pelayanan maka terlebih dahulu untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.



    1. Jenis-Jenis Pelayanan Public

Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
  2. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :

1.      Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.

2.      Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.

Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:

1.      Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.

2.      Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.

3.      Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.

4.      Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.

5.      Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.





BAB III

PEMBAHASAN

    1. Pelayanan Public

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengertian berdasarkan UU Pelayanan Publik Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Penyelengara Pelayanan Publik Berdasarkan UU “Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik, Organisasi penyelenggara pelayanan publik atau Organisasi Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Pelaksana pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.


Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.         Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
2.         Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik.Yangdapatdibedakanlagimenjadi :

  • Yang bersifat primer,adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
  • Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara.

Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:

  1. Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
  2. Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
  3. Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
  4. Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
  5. Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.

  • Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalampenyelenggaraapelayananpublic.
    • Asas dan Tujuan Undang-undang Pelayanan Publik
      Undang-Undang ini berasaskan pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.
    • Pembina Dan Penanggung Jawab

Pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta walikota pada tingkat kota wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur dan penanggung jawab  mempunyai tugas untuk mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, memfasilitasi lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi, membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara dan penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

    • Ruang Lingkup

Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata.
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara.
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara.

Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.

Jadi berbicara masalah Kualitas Pelayan Publik merupakan berbicara mutu dari pelayan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, apakah sesuai tidaknya dengan undang-undang pelayan public.

3.1 State dan Market dalam Sejarah Perekonomian Di Indonesia

State dan market merupakan kedua instrument yang tidak dapat dipisahkan. Mereka selalu dan mau tidak mau memiliki hubungan erat dengan kelangsungan hidup suatu bangsa. Kehadiran pasar tanpa adanya intervensi pemerintah bisa menimbulkan banyak kegoncangan dan kecurigaan. Pasar bisa mengeksploitasi rakyat yang tidak memiliki modal, memperlakukan mereka selayaknya budak, serta membayar upah mereka dengan sangat minim. Namun negara pun tidak bisa terbangun tanpa adanya kehadiran pasar. Pemerintahan tunggal yang memegang kendali atas suatu negara dapat bertindak seenaknya dalam rangka memakmurkan para petingginya. Rakyat justru makin disengsarakan karena adanya hak memonopoli kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah. Karena itulah keberadaan pemerintah juga harus diimbangi dengan institusi-institusi swasta yang dimiliki oleh rakyat agar tercipta suatu keseimbangan yang menguntungkan semua pihak, baik rakyat, negara maupun pasar itu sendiri.Lain cerita bila terjadi kartel antar state and market dengan membentuk suatu mekanisme yang menguntungkan kedua belah pihak. Markets cannot play a dominant role in the way in which a political economy functions unless allowed to do so by whoever wields power and possesses authority.[1] Hal ini sering menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Mengapa Indonesia selalu mengimpor beras padahal hasil padi melimpah? Mengapa Tukirin sang petani Jagung harus diadili karena penemuan bibit unggulnya? dan mengapa semakin meluasnya lumpurLapindo justru ditetapkan sebagai bencana alam oleh parlemen? Hal inilah yang harus dihindari dan diwaspadai manusia sebagai homo ethicus bukan hanya homo economicus.

Sepanjang sejarah perjalanannya selama 64 tahun, Indonesia telah banyak mengalami gejolak perekonomian dalam berbagai masa kepemimpinan. Jika 64 tahun dirasa belum cukup, maka boleh-boleh saja mengangkat kembali masa lalu kelam Republik ini saat berada di bawah penjajahan Portugis, Belanda, Inggris, ataupun Jepang. Dan memang benar, masa pendudukan asing di Indonesia yang terlalu lama, hampir 4 abad lamanya, ternyata masih bisa kita rasakan dampaknya sampai saat ini, dan bahkan lebih kuat dibanding apa yang telah negara ini cita-citakan sejak merdeka.

Masih segar dalam ingatan kita akan cultuurstelsel (sistem tanam paksa) yang diterapkan oleh pemerintah Belanda tahun 1830-an. Para pribumi dipaksa menjadi kuli bagi tanahnya sendiri, dipaksa untuk menanam tanaman yang laku dijual oleh pemerintah Belanda. Setelah masacultuurstelsel berakhir, lantas diberlakukan sistem ekonomi pintu terbuka (liberal), dimana golongan swasta kapitalis mulai masuk ke Indonesia, mereka mengelola perkebunan swasta dan orang-orang pribumi lah yang menjadi petani garapnya. Sistem ini justru semakin menyengsarakan rakyat, kehidupan para pemilik modal sebagai inti yang makmur dan sejahtera sangat berkebalikan dengan para plasmanya yakni petani kontrak dengan upah yang sama sekali tidak manusiawi.

Setelah Belanda keluar, rakyat merasakan perubahan struktural yang cukup significantdalam sistem pemerintahan Jepang yang sama sekali berbeda dengan Belanda ataupun Inggris yang terlebih dahulu masuk sebelumnya. Pemerintah Jepang cenderung berkiblat ke arah sosialis, dimana kepentingan prajuritnya lah yang paling diutamakan untuk mendukung perjuangan mereka di perang Pasifik. Segala hal diatur dari pusat untuk kesejahteraan rakyat Jepang yang dianggap akan meningkat setelah memenangkan perang. Tidak ada kaum kapitalis pada zaman ini, meskipun demikian Jepang hanya memperbolehkan rakyat menanam jarak untuk keperluan perangnya.

Karena adanya perbedaan sistem ekonomi yang pernah singgah di Indonesia, ketika merdeka cukup sulit untuk menentukan sistem mana yang paling tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu, Indonesia mengambil sisi positif dari kedua sistem tersebut yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945, dimana dipaparkan bahwa perekonomian merupakan usaha bersama yang berasakan kekeluargaan, pihak swasta boleh masuk ke dalam pasar, tetapi cabang-cabang perekonomian yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.

Namun dalam praktiknya, pemerintah masih meraba-raba kemana ekonomi Indonesia akan dibawa, sehingga terjadilah beberapa penyimpangan sejak orde lama hingga sekarang.

Saat pasca kemerdekaan (orde lama), inflasi sangat tinggi akibat beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali karena pemerintah belum sepenuhnya menata kembali perekonomian pasca penjajahan. Maka negara mengadosi teori-teori mahzab klasik yang memegang kuat prinsip-prinsip liberalisme, politik ekonomi laissez faire yang berasal dari pahamAdam Smith ,Jean Batiste Say, Malthus dan David Ricardo.

Pada masa demokrasi liberal ini (1950-1959), perekonomian diserahkan kepada pasar karena pemerintah percaya dengan adanya ‘the invisible hand’ yang akan membuat semua mekanisme perekonomian berjalan lancar sesuai teori Adam Smith dalam Wealth of Nations. Namun ternyata rakyat pribumi yang masih buta akan pasar, apalagi ketika harus dihadapkan dengan competition, belum siap untuk bersaing dengan para pengusaha China yang memiliki modal kuat dan keahlian yang tinggi. Akibatnya perekonomian dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan masyarakat kembali menjadi kuli untuk tanah mereka sendiri, kembali merasa terjajah, menjadi lebih miskin dan sengsara. Sementara kesenjangan sosial semakin melebar.

Merasa salah mengadopsi western economic system, pemerintah berbalik 180O dengan mengadaptasi sistem sosialis yang dulu pernah diterapkan oleh Jepang. Dengan mahzab sosialis aliran Lauderdale, Sismonde, Carey, Muller, List, Bastiat dan John Stuart Mill ini, diharapkan perekonomian dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat. Masa ini disebut masa demokrasi terpimpin (1959-1966). Namun kenyataannya sistem ini pun masih tidak cocok dengan karakteristik rakyat. Akibat kebijakan devaluasi yang keliru, rupiah mengalami penurunan nilai besar-besaran. Hal ini mengakibatkan rakyat marah dan akhirnya jatuhlah masa pemerintahan Ir. Soekarno pada tahun 1966.

Seteleh orde lama runtuh, muncullah zaman orde baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Pada masa ini pemerintah menyadari bahwa Indonesia tidak dapat mengadopsi sistem liberal ataupun sosialis secara utuh, namun dibutuhkan penyesuaian terhadap karakter bangsa Indonesia sendiri yang memegang teguh ideologi Pancasila. Maka diterapkan suatu sistem ekonomi campuran yang mengambil sisi positif dari kedua sistem terdahulu dengan kembali berkiblat pada pasal 33 UUD 1945 yang merupakan kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Disini ditegaskan bahwa state dan market tidak harus berada pada dua sisi yang berbeda. Sistem ekonomi campuran membuktikan bahwa terkadang market memerlukan campur tangan dari stateagar keadaan ekonomi tetap berjalan seimbang. Di era orde baru, perekonomian mulai membaik meskipun pada awalnya sempat terjadi inflasi tahunan sebesar 650%. Pemerintah berusaha memperbaiki perekonomian dengan cara meningkatkan sektor riil dengan pembangunan infrastruktur secara besar-besaran. Sayangnya biaya untuk melakukan pembangunan ini, sebagian besar merupakan pinjaman dari luar negeri, hal ini diperparah dengan adanya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme di kalangan birokrat sehingga pembangunan sebenarnya hanya terlihat dari luar, namun pembangunan moral yang sebetulnya lebih penting tidak terealisasi, akibatnya Indonesia mengalami guncangan hebat yang merupakan imbas dari krisis moneter tahun 1997, sehingga pada 1998 orde ini jatuh setelah 32 tahun berkuasa.

Keruntuhan masa orde baru digantikan oleh orde reformasi dengan presiden BJ Habibie. Sayangnya Habibie gagal memperoleh kepercayaan rakyat karena dianggap masih merupakan antek orde lama sehingga tidak sampai satu tahun berkuasa, KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) menggantikan posisinya sebagai Presiden. Namun dibawah kepemimpinan dua presiden tersebut, belum tampak adanya perbaikan ekonomi yang significant. Padahal masih banyak masalah yang merupakan warisan dari orde baru seperti inflasi, KKN, dan nilai tukar rupiah yang semakin merosot. Rakyat pun kembali menuntut pergantian pemimpin.

Tahun 2002 Megawati Soekarno Putri sebagai wakil Presiden diangkat menjadi Presiden menggantikan Gusdur. Pada masa kepemimpinannya stabilitas ekonomi mulai positif dan pemerintah menunjukkan itikad baiknya terhadap perbaikan situasi negara melalui pendirian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun ada suatu hal yang menjadi kontroversi saat itu, yakni adanya privatisasi BUMN. Keputusan ini banyak dinilai masyarakat sebagai suatu langkah menuju neoliberal, padahal ideologi kita sama sekali tidak mengarah kesana. Hal ini jelas-jelas melanggar pasal 33 UUD 1945, dimana seharusnya cabang-cabang perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Neoliberalisme sendiri yang pertama kali diperkenalkan melalui Washington Consensusoleh John Williamson (1994) saat terjadi krisis di negara-negara Amerika Latin sesungguhnya mengemukakan tiga pilar penting dari sepuluh kebijakan yang dihasilkan. Yang pertama kebijakan fiscal yang disiplin dan konservatif, kedua privatisasi BUMN, dan ketiga liberalisasi pasar ataumarket fundamentalism (lihat Stiglitz 2002 : 53).[2] Berbicara tentang fiscal sebenarnya merupakan suatu kebijakan yang patut dipertimbangkan, mengingat penerimaan negara sebagian besar memang berasal dari pajak, selain itu pemungutan pajak juga berorientasi pada incomedistribution. Namun kedua pilar terakhir inilah yang menjadi sumber utama kontroversi, yakni privatisasi BUMN dan market fundamentalism, karena keduanya dinilai bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Masa pemerintahan Megawati berakhir dengan terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilu 2004 dimana untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden. Di masa pemerintahan SBY banyak kebijakannya yang menimbulkan kontroversi antara lain dikuranginya subsidi BBM dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada rakyat miskin sebagai kompensasi kenaikan harga BBM yang disebabkan oleh naiknya harga minyak dunia. Namun kebijakan pemberian BLT ini sesungguhnya sangat tidak supportiveterhadap kesinambungan kemakmuran rakyat. Mereka seolah diajari untuk meminta-minta. Bukannya membangun lapangan kerja yang secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan tapi justru mengajarkan rakyat untuk hidup dari bantuan orang lain. Give a man a fish and you feed him for a day, teach him how to fish and you feed him for a lifetime.[3] Akibat BLT ini angka kemiskinan justru meningkat karena banyak rakyat yang sebetulnya sudah hidup cukup namun tetap ingin mendapat BLT.

Dari sejarah perekonomian Indonesia, kita dapat melihat bahwa pelan-pelan bangsa ini telah belajar banyak hal dengan maha pengalaman yang begitu dahsyatnya, terutama dalam menghadapi gejolak ekonomi. Contohnya saat krisis moneter tahun 1997 yang diawali dengan krisis di negara-negara Amerika Selatan. Krisis ini menyebabkan mereka kehilangan kepercayaan kepada negara-negara Asia Timur seperti Thailand dan Korea Selatan lantas serta merta menarik uangnya yang berefek domino terhadap negara di kawasan Asia lainnya termasuk Indonesia. Saat itu nilai tukar rupiah melemah tajam sehingga perusahaan yang memiliki hutang dalam bentuk dolar kelabakan, banyak orang berspekulasi dengan membeli dolar yang menyebabkan nilai rupiah semakin ambruk. Inflasi rupiah pun semakin tidak terkendali, sementara itu harga pangan semakin melonjak tajam.

Sesungguhnya kejadian tersebut menjadi pelajaran yang teramat berharga bagi Indonesia. Terbukti saat krisis subprime mortgage yang menyerang Amerika Serikat pada pertengahan 2006, Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara di Asia yang growth-nya masih positif. Hal ini tentunya tidak terlepas dari sektor informal yang memegang hampir 70% kegiatan perekonomian di negara ini, sementara krisis global lebih berdampak kepada pasar financial yang hanya dimiliki sektor formal dengan porsi 30% di Indonesia.

Menyoroti kedua krisis diatas, peran state dan market ternyata memang sangat diperlukan. State mengintervensi perekonomian dengan kebijakan-kebijakannya, antara lain menurunkan tingkat suku bunga agar kegiatan investasi terdorong maju, menjaga likuiditas perbankan agar kepercayaan nasabah tetap terjaga, serta menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar. Tentunya mengambil suatu kebijakan ekonomi bukanlah suatu perkara yang mudah. Ada berbagai hal yang harus ditimbang untuk membuat suatu kebijakan yang dapat diterima oleh semua kalangan. Kemajemukan bangsa Indonesia pun kian mempersulit para pembuat kebijakan untuk menetapkan suatu keputusan yang dirasa ‘pas’ bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tidak hanya peran pemerintah yang dibutuhkan dalam menghadapai berbagai krisis ekonomi di Indonesia, peran pasar sendiri pun memegang porsi yang cukup besar bagi masalah penanganan krisis ini. Tanpa adanya pasar, pemerintah akan kesulitan memasok bahan pangan dan kebutuhan lainnya bagi masyarakat, pasar juga berperan besar dalam pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur yang menyerap banyak lapangan kerja. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan pasar dan negara sebagai lembaga ekonomi, kedua komponen ini harus selalu bisa berjalan beriringan agar tercapainya suatu keadaan yang stabil dan mantap.Fenomena pertentangan antara pasar dan negara menjadi sebush issue ekonomi yang tidak pernah ada akhirnya. Selama masih ada dunia barat yang setia dengan paham neolibnya, juga selama masih ada dunia timur yang cenderung berkiblat pada ketetapan negaranya, market vs state akan selalu menjadi perdebatan sepanjang sejarah kehidupan manusia.

Markets are studied in economics on the assumption that they are not going to be disrupted by war, revolution or other civil disorders.[4] Dalam konteks ini, kita bisa melihat kecenderungan berkembangnya pasar dalam negara-negara yang berpaham liberal daripada negara-negara berkembang yang cenderung mengambil paham ekonomi jalan tengah ataupun sosialis terpusat. Walaupun pada kenyataannya, tidak semua negara yang berkiblat pada neoliberalisme melupakan peran negara begitu saja. Coba tengok Amerika Serikat yang begitu bangganya menyandang paham neolib ini, seperti dalam pidato George W. Bush di Monterrey, Mexico tanggal 22 Maret 2002 “… The concept of ‘free trade’ arose as a moral principle even before it became a pillar of economics. If you can make something that others value, you should be able to sell it to them. If others make something that you value, you should be able to buy it. This is real freedom, the freedom for a person - or a nation - to make a living…”[5] atau baru-baru ini masih membuktikan bahwa Amerika tetap setia akan paham neoliberalismenya seperti yang telah beberapa kali dikemukakan secara terbuka oleh Bernanke (Ketua The Fed) bahwa Ia adalah seorang penganut pasar bebas sejati, contohnya antara lain mengenai wacananya tentang perekonomian China yang luar biasa, pandangan-pandangannya tentang globalisasi serta mobilitas modal internasional sebagai karakteristik dasar rezim moneter yang diinginkan.[6] Toh pada krisis global lalu, pemerintah AS juga melakukan bail out senilai US$ 700 milyar. Ini mengindikasikan bahwa suatu negara tidak bisa sepenuhnya mengadopsi satu ideologi walaupun ideologi tersebut telah dipakai selama ratusan tahun. Kemana perginya the invisible hand-nya Adam Smith ketika krisis terjadi? Teori yang tidak pernah terbuktikan bila pasar mampu mengoreksi keadaannya sendiri saat sedang terjadi failure. Sekali lagi, toh pada kenyataannya pemerintah yang lebih berperan dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi di negeri yang dijaga oleh lebih dari 50 peraih nobel ekonomi itu.Namun, kita juga tidak dapat serta merta menganggap negara-negara yang sangat fanatik terhadap nasionalismenya adalah negara yang memiliki sistem ekonomi terbaik. Sebut saja China yang sangat mantap dengan paham sosialisnya dimana negara mengatur hampir keseluruhan kegiatan perekonomian disana, tapi pada kenyataannya belakangan ini sangat sibuk dengan kegiatan free trade untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dengan populasi rakyat nomor satu di dunia. Tentunya China sangat paham bahwa dengan adanya pasar bebas mereka dapat menjadi raja di perdagangan dunia.

Zaman sekarang, tampaknya neoliberalisme, liberalisme, kapitalisme, atau apapun namanya, sudah sangat jarang ditemukan pure di suatu negara. Tentu karena orang semakin pintar, karena mereka tahu bila sebenarnya paham ini justru membawa perubahan ke arah yang lebih negatif. Itu artinya, bila paham ini terus diterapkan, maka akan terjadi degradasi ilmu, moral, maupun kondisi sosial masyarakat. State dan market memiliki kepentingan yang sama, jika stateingin memakmurkan rakyatnya, maka market ingin memakmurkan dirinya sendiri. Ada satu irisan disana, makmur. Inilah yang membuat keduanya selalu saling berhubungan.State dan market terus tarik menarik walaupun zaman telah modern. Meskipun secara eksplisit state dan market telah menjadi suatu kepaduan yang saling ketergantungan, namun ternyata, watak self-interest tidak bisa hilang begitu saja. Berabad-abad mereka dicekoki dengan ilmu memperkaya diri, menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya, doktrin bahwa harta adalah martabat, dan tentu mereka tidak ingin kehilangan surgawi dunia begitu saja. Maka timbullah penjajahan bentuk baru di dunia ini. Bukan lagi kolonialisme seperti yang dilakukan Belanda selama 3.5 abad kepada kita, ataupun romusha yang Jepang paksakan kepada nenek kakek kita, tapi suatu bentuk pencucian otak pada generasi muda yang bersembunyi di balik nama agung ‘globalisasi’ dan di bawah panji tombak free competition.Mungkin secara langsung kita tidak sadar bahwa kita telah berada pada masa penjajahan tahap 5 setelah Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang. Penjajahan yang lebih menyakitkan dan merupakan bentuk penghinaan terhadap suatu negara yang telah berdiri tegak selama 64 tahun.Penjajahan ini masuk secara perlahan, menelusup ke dalam otak dan hati kita, lama-kelamaan melebar dan menghapus semua memori sejarah kepahlawanan kita. Kian lama kita menjadi kecanduan, ketergantungan, bahkan merasa butuh akan mereka.

Keadaan ini tidak dapat terus-menerus kita pelihara. State harus senantiasa menjaga arus negatif globalisasi yang bisa membawa market menjadi salah satu unsur penghambat pembangun bangsa, melainkan sebagai suatu kesatuan faktor pendukung kemajuan negara yang tetap stabil dan akan terus dipertahankan.

State dan market yang berjalan beriringan di Indonesia merupakan cerminan ideologi bangsa yang mengutamakan kebersamaan dan kekeluargaan (mutualism and brotherhood).Keduanya merupakan unsur yang sama pentingnya, oleh karena itu kerja sama dan sikap saling mendukung antara state dan market harus tetap terjaga dan berkesinambungan. Dengan begitu, Indonesia dapat menghadapi segala ancaman yang ada di hadapannya, baik arus globalisasi dari luar, maupun batu-batu kerikil dari dalam.Sudah saatnya kita melakukan pembangunan Indonesia, bukan pembangunan di Indonesia.















      



















BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengertian berdasarkan UU Pelayanan Publik Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

State dan market merupakan kedua instrument yang tidak dapat dipisahkan. Mereka selalu dan mau tidak mau memiliki hubungan erat dengan kelangsungan hidup suatu bangsa. Kehadiran pasar tanpa adanya intervensi pemerintah bisa menimbulkan banyak kegoncangan dan kecurigaan. Pasar bisa mengeksploitasi rakyat yang tidak memiliki modal, memperlakukan mereka selayaknya budak, serta membayar upah mereka dengan sangat minim. Namun negara pun tidak bisa terbangun tanpa adanya kehadiran pasar. Pemerintahan tunggal yang memegang kendali atas suatu negara dapat bertindak seenaknya dalam rangka memakmurkan para petingginya. Rakyat justru makin disengsarakan karena adanya hak memonopoli kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah. Karena itulah keberadaan pemerintah juga harus diimbangi dengan institusi-institusi swasta yang dimiliki oleh rakyat agar tercipta suatu keseimbangan yang menguntungkan semua pihak, baik rakyat, negara maupun pasar itu sendiri.















DAFTAR PUSTAKA





https://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik

Comments