Implementasi Desain Organisasi NKRI




MAKALAH TEORI ORGANISASI
DESAIN ORGANISASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Dosen Pengampu: Dra.Loesida Roeliana,M.Si


Kelompok 5:
·      Eka Lestari               D1D015062
·      Ludiman                    D1D015034
·      Imanuel Marbun       D1D015074
·      Vera Verliyana           D1D015064
·      Wulan Permata.S      D1D015058
·      Intan Permata.S        D1D015100
·      Friska Tri Rahayu    D1D015038

Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
2016




KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja danpujisyukurataskehadirat-Nya, yang telahmelimpahkanrahmat, hidayah, daninayah-Nyakepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Desain Organisasi NKRI. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah SAW yang mana telah membawa kita semua dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benderang seperti yang telah kita rasakan saat ini, sehingga kita dapat merasakan manfaat ilmu yang berkembang sangat pesat menurut perkembangan zaman.
Makalah Ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu,Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Desain Organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat memberikan manfaat maupun inpirasi untuk para pembaca.


Bengkulu, 30 Oktober 2016

Penyusun









DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR…………………….……………………………………………….... ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………........... iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………….……………………………...1
1.1 LatarBelakang………………………………….……………………………….. ..1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................................2
1.3 Tujuan......................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………….. ...3
2.1 DesainOrganisasi......................................................................................................3
2.2 Desain Organisasi di NKRI.....................................................................................3
BAB III PENUTUP................................................................................................................14
3.1 Kesimpulan………………………………………………...……....……......13
3.2 Saran.......................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..………………..14






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIiki iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil.Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2 dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa.Indonesia merdeka pada tahun 1945, setelah melalui begitu banyak halangan dan rintangan. Setelah merdeka, ada beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari negara indonesia. Namun indonesia tidak begitu saja melepaskan daerah-daerah itu dengan mudah untuk mendirikan negara baru.Keutuhan bangsa dan negara indonesia harus tetap dijaga secara utuh. Dengan adanya Pancasila, seluruh rakyat indonesia yang berasal dari beragam latar belakang kebudayaan, adat istiadat, suku, ras, dan bahasa dapat dipersatukan.Setelah mencapai kemerdekaan,Indonesia perlahan-lahan berkembang baik dar masyarkat nya maupun pemerintah.
Adapun Struktur organisasi di dalam NKRI yang mana keseluruhan dari tugas-tugas yang dikelompokkan ke dalam fungsi-fungsi yang ada sehingga merupakan suatu kesatuah hamonis, yakni diarahkan dan dikembangkan secara terus menerus pada suatu tujuan tertentu menuju kondisi optimal, struktur suatu organisasi di gambarkan dalam bentuk suatu skema organisasi atau organigram, yaitu suatu lukisan grafis yang menjelaskan berbgai hubungan organisatoris, baik vetikal maupuh horizontal, antarbagian maupun antarindividu. Dengan kata lain, oganigram memberikan gambaran tentang struktur personalia, yakni penempatan individu-individu pada posisi-posisi yang da dalam suatu organisasi. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan siapan-siapa yang memegang tempat pimpinan, apa dan kepada siapa tugas, wewenang, tanggung jawab, serta posisi diberikan.

Perlu diperhatikan di sini, bahwa penyusunan stuktur organisasi perlu dilandasi oleh ide dan imajinsi yang memungkinkan  berkembangnya diri individu yang akan menangani permasalahan organisasi, tentunya dalam hal ini individu akan dituntut untuk memiliki “kemampuan abstraksi” pada tingkat tertentu sehingga mampu menghayati dan menyederhanakan kenyataan-kenyataan yang ada (dalam dimensi ruang dalam waktu).Dalam makalah ini kami membahas tentang Desain Organisasi NKRI secara luas untuk menambah wawasan dalam proses pembelajaran mata kuliah Teori Organisasi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita, walaupun masih terdapat banyak kekurangan.

1.1  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan kami merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Desain Organisasi?
2.      Bagaimana desain organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian desain organisasi.
2.      Untuk mengetahui desain organisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Desain Organisasi
Desain organisasi adalah pola tentang hubungan antara berbagai komponen dan bagian organisasi. Pada organisasi formula struktur direncanakan dan merupakan usaha sengaja untuk menetapkan pola hubungan antara berbagai komponen, sehingga dapat mencapai sasaran secara efektif. Sedangkan pada organisasi informal, struktur organisasi adalah aspek sistem yang tidak direncanakan dan timbul secara spontan akibat interaksi peserta.
Desain organisasi-organisasi memberikan kerangka yang menghubungkan wewenang karena struktur merupakan penetapan dan penghubung antar posisi para anggota organisasi. Jika seseorang memiliki suatu wewenang, maka dia harus mempertanggungjawabkan wewenangnya.
2.2 Desain Organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.Chart Flow di bawah adalah perbedaan
struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.






Keterangan:
Trias Politica  oleh Montesquieu:
  • Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
  • Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
  • Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.


Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
1.      Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:
·         Pasal 4(1) “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
·         Pasal 5(1) “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pasal 5(2) “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”;
·         Pasal 10 “Presiden memegang kekuasaan yang  tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”;
·         Pasal 11(1) “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”;
·         Pasal 11(2) “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau menharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pasal 12 “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya detetapkan dengan undang-undang”;
·         Pasal 13(1) “Presiden mengangkat duta dan konsul”;
·         Pasal 13(2) “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pasal 13(3) “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pasal 14(1) “Presiden memberi grasi dan rehabilitasai dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pasal 14(2) “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pasal 15 “Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang”;
·         Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri sesuai pasal 17(2) “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”;
·         Hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa sesuai pasal 22(1) “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”;
·         Peresmian keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai pasal 23F(1) “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan  oleh Presiden”;
·         Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sesuai pasal 24A(3) “Calon wakil agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan  sebagai hakim agung oleh Presiden”;
·         Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai pasal 24B(3) “Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Mengajukan dan menetapkan tiga orang calon anggota hakim konstitusi sesuai pasal 24C(3) “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
2.      MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legislasi. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
 Berikut adalah wewenang MPR:
·         Pasal 3(1) “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”;
·         Pasal 3(2) ”Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”;
·         Pasal 3(3) ”Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Pressiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar”;
·         Pasal 8(2) ”Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan gerakan sidang untuk memilih Wakiul Pfresiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”;
·         Pasal 8(3) ”Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya”.
3.      DPR
 Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk Undang-Undang yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Fungsi, wewenang, dan hak DPR antara lain:
·         Pasal 20A(1) “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”;
·         Pasal 20A(2) “dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”;
·         Pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai pasal 7B(1) “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyatbahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”;
·         Persetujuan dalam  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian sesuai pasal 11(1) “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”;
·         Pasal 11(2) “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau menharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pemberian pertimbangan kepada  Presiden dalam pengangkatan  duta sesuai pasal 13(2) “dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain sesuai pasal 13(3) “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti  dan abolisi sesuai pasal 14(2) “ Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pembahasan dan persetujuan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden sesuai pasal 23(2) “rancangan undang-undang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”;
·         Pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD sesuai pasal 23F(1) “anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang diresmikan oleh Presiden”;
·         Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN sesuai dalam pasal 23E(2) “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya”;
·         Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY sesuai pasal 24A(3) “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”;
·         Persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY sesuai pasal 24B(3) “anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·         Pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi sesuai pasal 24C(3) “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tida orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.
4.      DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilihan umum.
Hak dan wewenang DPD antara lain:
·         Pasal 22D(1) “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”;
·         Pasal 22D(2) “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, setra perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama”;
·         Pasal 22D(3) “Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alan dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaraan pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti”
·         Pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD sesuai pasal 23(2) “Rancangan undang-undang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”;
·         Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN sesuai dalam pasal 23E(2) “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya”.
  1. BPK
BPK adalah lembaga negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara serta menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
6.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di bawah Mahkamah Agung terdapat badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Hak dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain:
·         Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi sesuai pasal 14(1) “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”;
·         Pasal 24A(1) “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”;
·         Mengajukan tiga orang calon anggota hakim konstitusi sesuai pasal 24C(3) “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tida orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.
  1. Mahkamah Konstitusi
Kewajiban dan wewenang MK adalah:
·         Pasal 24C(1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangannya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
·         Pasal 24C(2) “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan tiga orang oleh Presiden.
  1. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembagaTop of FormBottom of Form.





Bottom of FormBAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan  otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat.Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya.Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan menurut teori Trias Politica oleh Montesque ada tiga pemisahan kekuasaan yaitu eksekutif,legislatif,dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggung jawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian.
3.2 Saran
Sebagaia penerus bangsa hendaknya kita lebih  menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita lakukan  untuk menunjukkan hal tersebut misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.Jadi, upaya untuk mempertahankan NKRI bisa ditempuh dengan cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan budaya Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke dalam Negara Indonesia, sehingga tidak timbul perpecahan antar daerah karena budaya yang ada.


DAFTAR  PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Susunan_Organisasi_Lembaga_Negara



Comments