Implementasi Desain Organisasi NKRI
MAKALAH
TEORI ORGANISASI
DESAIN
ORGANISASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Dosen Pengampu: Dra.Loesida
Roeliana,M.Si
Kelompok 5:
·
Eka Lestari D1D015062
·
Ludiman D1D015034
·
Imanuel Marbun D1D015074
·
Vera Verliyana D1D015064
·
Wulan Permata.S D1D015058
·
Intan Permata.S D1D015100
·
Friska Tri Rahayu D1D015038
Prodi:
Ilmu Administrasi Negara
Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas
Bengkulu
2016
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami
panjatkan puja danpujisyukurataskehadirat-Nya, yang telahmelimpahkanrahmat,
hidayah, daninayah-Nyakepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Desain Organisasi NKRI. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah SAW yang
mana telah membawa kita semua dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang
benderang seperti yang telah kita rasakan saat ini, sehingga kita dapat
merasakan manfaat ilmu yang berkembang sangat pesat menurut perkembangan zaman.
Makalah Ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu,Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Desain Organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat memberikan manfaat maupun inpirasi untuk para pembaca.
Bengkulu, 30 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR…………………….……………………………………………….... ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………........... iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………….……………………………...1
1.1 LatarBelakang………………………………….……………………………….. ..1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................................2
1.3
Tujuan......................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………….. ...3
2.1 DesainOrganisasi......................................................................................................3
2.2 Desain Organisasi di NKRI.....................................................................................3
BAB III PENUTUP................................................................................................................14
3.1 Kesimpulan……………………………………………….…..……....…….....….13
3.2 Saran.......................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..……………….….…14
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), juga
dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI
meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Karena letak wilayah Indonesia di sekitar
khatulistiwa, maka Indonesia memiIiki iklim tropis dan memiliki dua musim,
yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil.Beberapa di antaranya,
yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977
m di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia
1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2 dengan jumlah penduduk
terpadat adalah pulau Jawa.Indonesia merdeka pada tahun 1945, setelah melalui
begitu banyak halangan dan rintangan. Setelah merdeka, ada beberapa daerah yang
ingin memisahkan diri dari negara indonesia. Namun indonesia tidak begitu saja
melepaskan daerah-daerah itu dengan mudah untuk mendirikan negara baru.Keutuhan
bangsa dan negara indonesia harus tetap dijaga secara utuh. Dengan adanya
Pancasila, seluruh rakyat indonesia yang berasal dari beragam latar belakang
kebudayaan, adat istiadat, suku, ras, dan bahasa dapat dipersatukan.Setelah
mencapai kemerdekaan,Indonesia perlahan-lahan berkembang baik dar masyarkat nya
maupun pemerintah.
Adapun Struktur organisasi di dalam
NKRI yang mana keseluruhan dari tugas-tugas yang dikelompokkan ke dalam
fungsi-fungsi yang ada sehingga merupakan suatu kesatuah hamonis, yakni
diarahkan dan dikembangkan secara terus menerus pada suatu tujuan tertentu
menuju kondisi optimal, struktur suatu organisasi di gambarkan dalam bentuk
suatu skema organisasi atau organigram, yaitu suatu lukisan grafis yang
menjelaskan berbgai hubungan organisatoris, baik vetikal maupuh horizontal,
antarbagian maupun antarindividu. Dengan kata lain, oganigram memberikan
gambaran tentang struktur personalia, yakni penempatan individu-individu pada
posisi-posisi yang da dalam suatu organisasi. Hal ini dimaksudkan untuk
menentukan siapan-siapa yang memegang tempat pimpinan, apa dan kepada siapa tugas,
wewenang, tanggung jawab, serta posisi diberikan.
Perlu
diperhatikan di sini, bahwa penyusunan stuktur organisasi perlu dilandasi oleh ide
dan imajinsi yang memungkinkan berkembangnya
diri individu yang akan menangani permasalahan organisasi, tentunya dalam hal
ini individu akan dituntut untuk memiliki “kemampuan abstraksi” pada tingkat
tertentu sehingga mampu menghayati dan menyederhanakan kenyataan-kenyataan yang
ada (dalam dimensi ruang dalam waktu).Dalam makalah ini kami membahas tentang
Desain Organisasi NKRI secara luas untuk menambah wawasan dalam proses
pembelajaran mata kuliah Teori Organisasi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita, walaupun masih terdapat banyak kekurangan.
1.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan kami merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Desain Organisasi?
2.
Bagaimana desain organisasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian desain organisasi.
2.
Untuk mengetahui desain organisasi di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Desain Organisasi
Desain organisasi adalah pola tentang
hubungan antara berbagai komponen dan bagian organisasi. Pada organisasi
formula struktur direncanakan dan merupakan usaha sengaja untuk menetapkan pola
hubungan antara berbagai komponen, sehingga dapat mencapai sasaran secara
efektif. Sedangkan pada organisasi informal, struktur organisasi adalah aspek
sistem yang tidak direncanakan dan timbul secara spontan akibat interaksi
peserta.
Desain organisasi-organisasi memberikan
kerangka yang menghubungkan wewenang karena struktur merupakan penetapan dan
penghubung antar posisi para anggota organisasi. Jika seseorang memiliki suatu
wewenang, maka dia harus mempertanggungjawabkan wewenangnya.
2.2 Desain Organisasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Menurut UUD
1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem
khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik
indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias
politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga
yaitu Legislatif, Eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing
kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri,
artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi
dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Keterangan:
Trias Politica oleh Montesquieu:
- Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
- Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
- Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen
tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan
yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
1.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan
pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa
jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden
antara lain:
·
Pasal 4(1) “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
·
Pasal 5(1) “Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Pasal 5(2) “Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”;
·
Pasal 10 “Presiden memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara”;
·
Pasal 11(1) “Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain”;
·
Pasal 11(2) “Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau menharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Pasal 12 “Presiden menyatakan keadaan
bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya detetapkan dengan
undang-undang”;
·
Pasal 13(1) “Presiden mengangkat duta
dan konsul”;
·
Pasal 13(2) “Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Pasal 13(3) “Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat”;
·
Pasal 14(1) “Presiden memberi grasi dan
rehabilitasai dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Pasal 14(2) “Presiden memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Pasal 15 “Presiden memberi gelaran,
tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang”;
·
Pengangkatan dan pemberhentian
menteri-menteri sesuai pasal 17(2) “Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden”;
·
Hak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa sesuai pasal
22(1) “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”;
·
Peresmian keanggotaan Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai pasal 23F(1) “Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden”;
·
Penetapan hakim agung dari calon yang
diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sesuai
pasal 24A(3) “Calon wakil agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”;
·
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai pasal 24B(3)
“Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Mengajukan dan menetapkan tiga orang
calon anggota hakim konstitusi sesuai pasal 24C(3) “Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
2.
MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legislasi. MPR terdiri dari anggota DPR dan
DPD yang dipilih melalui pemilu.
Berikut adalah wewenang MPR:
·
Pasal 3(1) “Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”;
·
Pasal 3(2) ”Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”;
·
Pasal 3(3) ”Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat memberhentikan Pressiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar”;
·
Pasal 8(2) ”Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan gerakan sidang untuk memilih Wakiul
Pfresiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”;
·
Pasal 8(3) ”Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya”.
3.
DPR
Melalui
perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya
terutama diberikannya kekuasaan membentuk Undang-Undang yang memang merupakan
karakteristik sebuah lembaga legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan umum.
Fungsi,
wewenang, dan hak DPR antara lain:
·
Pasal 20A(1) “Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”;
·
Pasal 20A(2) “dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat”;
·
Pengajuan usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden sesuai pasal 7B(1) “Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat
Dewan Perwakilan Rakyatbahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden”;
·
Persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian sesuai pasal 11(1) “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain”;
·
Pasal 11(2) “Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
menharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta sesuai pasal 13(2) “dalam hal mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Pemberian pertimbangan kepada Presiden
dalam menerima penempatan duta negara lain sesuai pasal 13(3) “Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat”;
·
Pemberian pertimbangan kepada Presiden
dalam pemberian amnesti dan abolisi
sesuai pasal 14(2) “ Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Pembahasan dan persetujuan atas
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden
sesuai pasal 23(2) “rancangan undang-undang Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”;
·
Pemilihan anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD sesuai pasal 23F(1) “anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah yang diresmikan oleh Presiden”;
·
Menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU
yang berkaitan dengan APBN sesuai dalam pasal 23E(2) “Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya”;
·
Persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan oleh KY sesuai pasal 24A(3) “Calon hakim agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”;
·
Persetujuan pengangkatan dan
pemberhentian anggota KY sesuai pasal 24B(3) “anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”;
·
Pengajuan tiga orang calon anggota hakim
konstitusi sesuai pasal 24C(3) “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tida orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.
4.
DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan
tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang
diangkat sebagai anggota MPR. DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di
daerah melalui pemilihan umum.
Hak
dan wewenang DPD antara lain:
·
Pasal 22D(1) “Dewan Perwakilan Daerah
dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah”;
·
Pasal 22D(2) “Dewan Perwakilan Daerah
ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, setra perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama”;
·
Pasal 22D(3) “Dewan Perwakilan Daerah
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alan dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaraan pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti”
·
Pemilihan anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD sesuai pasal 23(2) “Rancangan undang-undang
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh presiden untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah”;
·
Menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU
yang berkaitan dengan APBN sesuai dalam pasal 23E(2) “Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya”.
- BPK
BPK adalah lembaga negara yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara serta menyerahkan hasil pemeriksaan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dan ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
6.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di bawah
Mahkamah Agung terdapat badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer, lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN), dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Hak
dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain:
·
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi sesuai pasal
14(1) “Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung”;
·
Pasal 24A(1) “Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang”;
·
Mengajukan tiga orang calon anggota
hakim konstitusi sesuai pasal 24C(3) “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tida orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.
- Mahkamah Konstitusi
Kewajiban dan wewenang MK adalah:
·
Pasal 24C(1) “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangannya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
·
Pasal 24C(2) “Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan tiga orang oleh Presiden.
- Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B
ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa
dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim
merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan
kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya
dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim
Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak
dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta
hubungan antar lembaga.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
NKRI
adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi
berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya
di luar urusan pusat.Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya.Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan
berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan
penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik
meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan
yudikatif. Sedangkan menurut teori Trias Politica oleh Montesque ada tiga
pemisahan kekuasaan yaitu eksekutif,legislatif,dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.Penyelenggaraan
negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggung
jawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak
warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga
harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih,
keadilan, dan perdamaian.
3.2 Saran
Sebagaia
penerus bangsa hendaknya kita lebih
menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita
lakukan untuk menunjukkan hal tersebut
misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri
setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama
warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang
berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara
efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan
negara, seperti TNI.Jadi, upaya untuk mempertahankan NKRI bisa ditempuh dengan
cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan budaya
Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke dalam Negara
Indonesia, sehingga tidak timbul perpecahan antar daerah karena budaya yang
ada.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Susunan_Organisasi_Lembaga_Negara
Comments
Post a Comment